HeadlineHot Issue

Perppu Pemilu Disetujui DPR, Pemilu 2024 Dipastikan Tak Ditunda

Jakarta, Ayotimur.com-Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan tidak ditunda setelah sembilan fraksi partai politik di Senayan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Baca Sekarang:  PPP Sesumbar Siap Ikuti Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.

“Setuju,” sahut anggota Komisi II DPR. Tak lama, Doli mengetuk palu tanda disetujuinya Perppu Pemilu.

Baca Sekarang:  Dasco Minta Komisi di DPR Supervisi Kasus Gugatan Meikarta ke 18 Konsumen

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” katanya dalam kesempatan terpisah.

1 2 3Laman berikutnya
Komentar:

Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Berita Terkait

Back to top button