HeadlineHits

Jual Mobil Fiktif Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Jakarta, Ayotimur.com-Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau yang dikenal sebagai Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi menyebut, selebaran Ajudan Pribadi menjual mobil fiktif hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

“Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Baca Sekarang:  LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi AG, Ini Alasannya

Syahduddi menerangkan, aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Akbar menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

Baca Sekarang:  Kronologi Lengkap dan Motif Penganiayaan David yang Melibatkan Mario Dandy, Apa Peran Agnes?

Kemudian, AL mentransfer uang sebesar Rp l400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

1 2Laman berikutnya
Komentar:

Komentar Anda menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Berita Terkait

Back to top button